Tugas Dan Tanggung Jawab Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Pidana Di Masa Pandemi
Abstract
Kepolisian sebagai garda terdepan harus mempunya strategi sebagai upaya khusus dalam penanggulangan kejahatan di mas pandemik. Akar dari masalah atau faktor kriminogen perlu diberantas selain kegiatan preventif lain dengan giat patroli, penjagaan dan pengawalan serta penegakan hukum kepada pelakunya. Strategi menjaga kebutuhan ekonomi masyarakat dengan turut membantu penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat di seluruh polda hingga polres. Analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pandemi virus COVID-19 telah menimbulkan banyak korban yang tersebar di seluruh Indonesia oleh karena itu butuh sebuah tindakan pencegahan khusus yang berpotensi menimbulkan faktor kriminogen. Potensi kejahatan yang naik dalam masa pandemic adalah kejahatan yang disebabkan faktor kriminogen kebutuhan ekonomi, kebutuhan transportasi, belum bisa berubah menyesuaikan dengan lingkungan masyarakat sekitar (untuk residivis), dan pemanfaatan keadaan kebutuhan barang tertentu yang menimbulkan kejahatan ekonomi Strategi kepolisian dalam penanggulangan tindak kejahatan dalam masa pandemi COVID-19 harus lebih difokuskan dalam penanganan faktor kriminogen dan penyadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi.