Tantangan Dan Strategi Kepolisian Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Cobaan Negara di dunia yang di terjaang pandemic Covid-19 ini mengalami banyak kerusakan di sector ekonomi, termasuk salah satunya adalah Indonesia. Kemudian terdapat kebijakan pemerintah dalam memberikan asimilasi kepada narapidana berupa pembebasan, hal tersebut juga dapat memicu terjadinya kajahatan selama ini.Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif. Untuk lebih mendalami permasalahan yang diteliti, maka selain statute approach, dalam penelitian ini juga digunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan hukum (case law approach). Tantangan Penanggulangan Kejahatan Pada Masa Pandemic Covid-19, Jawa Timur 7.082 kegiatan. Hambatan Dalam Menjalankan Strategi Dalam Upaya Penanggulanggan Kejahatan Di Kondisi Pandemi Covid-19 seperti Sulitnya melakukan pengawasan terdap napi yang mendapatkan bebas asimilasi Sulitnya melakukan control terhadap masyrakat yang melakukan kejahatan yang disebabkan faktor ekonomi, Terpecahnya focus apart kepolisian dalam melakukan pengamanan dan penegakan di kondisi pandemic saat ini. Berdasarkan Pembahasan yang telah penulis Uraikan dapat disimpulkan bahwa : Upaya Kepolisian Untuk Menanggulangi kejahatan menggunakaan Upaya Pre-Emtif, Upaya Preventif, Refresif dan di bantu oleh pihak pihak terkait seperti kemenkumham, RT, WR dan warga sekitar untuk tanggap melakukan laporan kepada aparat terkait, jika terdapat kejahatan di sekitar mereka.