Tantangan Dan Strategi Kepolisian Dalam Menanggulangi Kejahatan Pada Masa Pandemic Covid-19 Ditinjau Dari Prespektif Criminal Policy
Abstract
Dampak virus korona atau Covid-19 semakin dirasakan masyarakat, terutama bagi mareka yang berpenghasilan pas-pasan atau kaum marjinal, saat ini masyarakat semakin menderita dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena tidak dapat beraktivitas normal dalam mencari nafkah. Dengan adanya ketimpangan tersebut, maka potensi kerusuhan sosial terbuka lebar, hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan masyarakat tidak akan berpikir lagi saoal baik dan buruk karena terus dihimpit oleh rasa lapar dan dahaga. Belum lagi pembebasan ribuan narapidana dengan dalih mengurangi resiko penyebaran di dalam sel bui, tentu hal ini semakin beresiko terhadap peningkatan kriminalitas di tengah-tengah pandemi ini.Jenis penelitian pustaka ini berupa pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) yakni melakukan telaah mengenai Penaggulangan Kejahtan di di masa Covid-19.Dari penelitian di atas, strategi-strategi dari Kepolisian untuk menanggulangi kejahatan dalam masa pandemic ini. Seperti diketahui, Kapolri menerbitan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020 agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat (Harkamtibmas) guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)