Upaya Meningkatkan Kenerja Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyuluhan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Authors

  • Damhuri kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

DOI:

https://doi.org/10.35141/jyu.v5i2.484

Keywords:

Penyuluhan Hukum, pemasyarakatan, masyarakat

Abstract

Penyuluhan hukum adalah kegiatan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dalam mewujudkan budaya hukum dalam sikap perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Untuk meningkatkan kinerja balai pemasyarakatan dalam pemenuhi hak anak binaan pemasyarakatan, maka perlu diadakan penyuluhan hukum baik langsung maupun tidak langsung kemasyarakat; penyuluhan langsung melalui pendekatan edukatif, penyuluhan melalui pemberdayaan masyarakat, penyuluhan terpadu dengan sasaran seluruh masyarakat pihak dunia usaha, dan pemerintah daerah sedangkan  penyuluhan tidak langsung berupa sepanduk, billboard sebuah himbauan untuk menunbuhkan partisipasi masyarakat membantu program pembinaan.  Fokus masalah adalah peningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pembimbingan kemasyarakatan dan peningkatkan kenerja pembimbingan kemasyarakatan melalui penyuluhan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Metode penilitian adalah penelitian yuridis normatif, yuridis empiris dan penelitian historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terhadap Pemasyarakatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kinerja pembimbing kemasyarakatan. Saran penyuluh Balai Pemasyarakatan dapat melakukan penyuluhan secara terus menerus terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan metode secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat sehingga dapat meningkat partisipasi masyarakat dalam membantu pembimbing kemasyarakatan dan penyuluh balai pemasyarakatan dapat menjalin kerja sama dengan baik dengan masyarakat, pengusaha tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk membantu program pemdampingan ini.

Downloads

Published

2021-06-16