ASAS PROPORSIONALITAS PERJANJIAN: URGENSI DAN PENERAPANNYA DALAM PERJANJIAN PENGELOLAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Abstract
Perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu cabang dari sektor perkebunan yang
turut serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Dari perkebunan tersebut terdapat kebun yang dikelola masyarakat
secara mandiri secara perorangan maupun dengan kerjasama pengelolaan dengan
perusahaan dengan melakukan perjanjian pengelolaan. Dalam prakteknya terdapat
permasalan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama pengelolaan perkebunan
tersebut pasalnya pihak perusahaan sebagai pihak yang memiliki kekuatan modal
lebih tinggi daripada masyarakat serta dukungan politis yang lebih kuat, akan lebih
leluasa untuk menentukan segala tindakan yang hendak dilakukan dalam kerjasama
tersebut sedangkan masyarakat memiliki kekuatan yang jauh berada dibawahnya,
sehingga posisi tawar yang dimiliki sangatlah rendah meskipun pada perjanjian
tersebut terdapat keterlibatan pemerintah dalam hal ini kepala daerah dan dinas
terkait yang turut membubuhkan tanda tangan pada perjanjian. Kenyataan demikian
menyebabkan terjadinya permasalahan permasalahan dalam pengelolaan kebun
kelapa sawit diantara petani dan perusahaan. Artikel ini memaparkan konsep
perjanjian pengelolaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan asas proporsionalitas
yang terdiri dari tahapan pra kontrak, pembentukan kontrak, serta pelaksanaan
kontrak. Dengan pembahasan berfokus pada urgensi asas proporsionalitas serta
penerapannya dalam perjanjian pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang
seimbang dan proporsional dalam pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkeadilan