POLITIK HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (STUDI KRITIS KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI DEPAN UMUM)
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v3i1.149Abstract
Politik hukum dalam negara merupakan perwujudan dari “cita” atau “rechtidee” dari
terbentuknya negara tersebut dan “cita” tersebut biasanya dirumuskan dalam sebuah
konstitusi. Politik hukum suatu negara dapat dilihat dari kedudukan hukum dalam
negara tersebut, apabila hukum determinan atas politik, maka negara tersebut dapat
dikatakan lebih mengutamakan supremasi hukum di atas politik, sebaliknya apabila
politik determinan atas hukum, maka negara tersebut mengutamakan supremasi
politik atas hukum. Hak asasi manusia tidak hanya mencakup masalah yuridis saja
tetapi juga masalah politik. Pandangan hukum dan politik hukum suatu negara sangat
menentukan kedudukan hak asasi manusia tersebut dalam hubungannya dengan
batas-batas kebebasan dan kewajiban asasi manusia dalam sebuah negara.