Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan
DOI:
https://doi.org/10.35141/3h709391Keywords:
Prinsip Transparansi, Good Governance, Alokasi Dana DesaAbstract
Transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Transparansi menjamin bahwa pengalokasian dan penggunaan dana desa dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, sekaligus mengevaluasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Metode yang dipakai adalah studi kasus kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Desa Paku telah menerapkan beberapa mekanisme transparansi seperti musyawarah perencanaan partisipatif, publikasi dokumen anggaran, dan laporan pertanggungjawaban yang terbuka. Namun demikian, partisipasi masyarakat dan akses informasi masih perlu ditingkatkan agar transparansi dapat berjalan secara optimal. Penguatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat serta digitalisasi informasi menjadi kunci utama dalam mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, demi terciptanya pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan


