KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN DISKRESI TERHADAP PENGANIAYAAN RINGAN
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v2i1.140Abstract
Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (Recht staat)
bukan berdasarkan atas kekuasaan
(Macht staat). Hal ini dapat kita lihat di
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 setelah diamandemen
menegaskan bahwa” Negara Indonesia
adalah negara hukum” . Dengan
menggarisbawahi prinsip Indonesia
adalah Negara hukum, konstitusi
Indonesia telah menempatkan hukum
dalam ketatanegaraan Indonesia.
Ketentuan konstitusi tersebut berarti
pula bahwa dalam praktek
ketatanegaraan Indonesia seluruh
aspek kehidupan diselenggarakan
berdasarkan atas hukum, dan hukum
harus menjadi titik sentral semua
aktifitas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.