PENGATURAN HUKUM PELAYANAN DOKTER ISHIP DAN ATURAN BPJS TENTANG PERAWATAN

Authors

  • Muhammad Bima Alfaresi Universitas Adiwangsa Jambi

Keywords:

Pengaturan Hukum Pelayanan Dokter ISHIP, Aturan BPJS Tentang Perawatan

Abstract

Pendidikan profesi dokter diharuskan untuk menyelenggarakan program internsip dokter. Program internsip kedokteran dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 299/MENKES/PER/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip, serta Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/PER/I/2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip. Program internsip adalah proses pemanfaatan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan (approach) yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan rumusan masalah sebagai objek penelitian yang akan dibahas dan dijawab, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach). Pengaturan hukum pelayanan dokter ISHIP dan aturan BPJS tentang perawatan secara khusus tidak menjelaskan hak dan wewenang dokter pendamping, hak dan wewenang dokter Internsip dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien di rumah sakit, termasuk bentuk pemberian sanksi terhadap dokter pendamping dan dokter Internsip terkait kesalahan yang dilakukannya. Hal ini menurut peneliti dianggap perlu mengingat pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter Internsip terhadap pasien merupakan hal yang serius dimana pelayanan kesehatan tersebut berakibat langsung pada kondisi kesehatan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Kata Kunci : Pengaturan Hukum Pelayanan Dokter ISHIP, Aturan BPJS Tentang

 Perawatan

 

Downloads

Published

2024-12-16