Tinjauan Yuridis Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Cyber Bullying Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • Rido Roniasi Hutasoit Universitas Adiwangsa Jambi
  • Ridha Kurniawan
Keywords: Perlindungan Korban, Cyber Bullying, Hukum Pidana

Abstract

Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP . meskipun ITE dapat digunakan untuk menindak pelaku cyberbullying dalam beberapa kasus, namun ketiadaan undang-undang yang khusus menjadi kendala dalam penanganan kasus, baik berupa upaya pembuktian, pemenuhan hak korban, dan kendala yang sering dihadapi dalam penangan kasus cyberbullying. Tipe penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini mengenai"Tinjauan Yuridis Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Cyber Bullying Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia" adalah penelitian hukum yuridis normatif. Dengan adanya landasan hukum ini, pemerintah dapat mengembangkan pedoman dan aturan yang efektif untuk mencegah tindakan pelecehan online. Deterrence atau efek jera menjadi salah satu dampak positif dari perlindungan hukum. Ancaman sanksi hukum yang jelas dapat menjadi penghambat potensial bagi individu yang ingin melakukan cyber bullying. Dengan demikian, perlindungan hukum dapat berperan dalam menciptakan lingkungan online yang lebih aman. Perlindungan hukum memberikan hak kepada korban untuk melaporkan kasus cyber bullying dan mendapatkan keadilan. Hak-hak ini mencakup perlindungan fisik, hak privasi, dan hak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami. Sebagai bagian dari upaya perlindungan, proses hukum juga dapat memberikan perasaan keamanan kepada korban.

Published
2024-07-01