Peranan dan Wewenang Europan Union (EU) di Kawasan Eropa Dilihat Dari Perspektif Hukum Perdagangan Internasional
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v7i1.1088Keywords:
Uni Eropa, Perdagangan Internasional, Hukum InternasionalAbstract
Uni Eropa merupakan salah satu wujud integrasi yang terletak di Eropa dan salah satu organisasi yang cukup stabil secara politik dan ekonomi. Sejak terbentuk Uni Eropa terus melanjutkan agenda perluasan keanggotaan (enlargement agenda) hingga ke Eropa Timur dan dan Eropa Tenggara. Negara-negara anggota Uni Eropa yang didominasi oleh anggota Uni Eropa yang didominasi oleh negara-negara maju di Eropa Barat secara politik dan ekonomi merupakan negara yang cukup stabil dan mapan. Uni Eropa merupakan wadah yang potensial dan memiliki daya tarik tersendiri baik di negara-negara yang terletak di kawasan Eropa untuk ikut serta bergabung ataupun negara atau blok yang terletak di kawasan lain untuk sekedar menjalin hubungan dagang. Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang ekonomi yang fokus terhadap keleluasaan gerak sumber produksi, sumber daya, hasil produksi, dan jasa tanpa tarif atau minimal dengan kesegaraman tarif yang rendah membuat Uni Eropa juga menjalin berbagai kerjasama dengan negara lain untuk memperkuat diri sebagai salah satu organisasi perdagangan internasional terbesar di dunia. Untuk itu, dalam tulisan kali ini akan mempelajari bagaimana peran Uni Eropa dalam perdagangan internasional serta fungsi, wewenang dan struktur Uni Eropa sebagai organisasi internasional dilihat dari perspektif hukum perdagangan internasional.