[1]
“Analisis Perbandingan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagi Pajak Penghasilan (PPH Pasal 21) Orang Pribadi”, JRAJ, vol. 4, no. 1, hlm. 42–56, Jun 2021, doi: 10.35141/jraj.v5i1.295.