Meningkatkan Peredaran Sukuk Di Pasar Modal Indonesia

Authors

  • Adria Wuri Lastari

DOI:

https://doi.org/10.35141/jmj.v6i2.961

Keywords:

Sukuk, Obligasi, Pasar Modal Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk 1). Melihat keberadaan sukuk di pasar modal Indonesia pada tahun 2010-2014. 2) Meningkatkan Peredaran Sukuk di Pasar Modal Syariah. Penelitian ini dengan analisis data sekunder yang berasal dari Roadmad Otoritas Jasa Keuangan tahun 2015-2019. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini, menggunakan metode analisis deskriptif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; 1). Keberadaan sukuk di pasar peneliti modal Indonesia dari tahun 2010 hingga tahun 2014 ini mengalami penurunan. Perkembangan sukuk di Pasar modal menurun sampai diangka 40,34%. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia yang muslim tidak memilih obligasi Syariah, melainkan obligasi Konvensional. 2). Untuk memperkuat peran pelaku pasar di Pasar Modal Syariah Indonesia perlu peran pemerintah, lembaga terkait pasar modal, dan masyarakat itu sendiri. Beberapa hal yang harus dilakukan untuk Memperkuat Peran Pelaku Pasar di Pasar Modal Syariah antara lain; Menerbitan Aturan terkait Ahli Syariah di Pasar Modal, Menerbitkan Aturan terkait Lembaga Penunjang di Pasar Modal Syariah dan Perusahaan Efek, Memperkuat Landasan Hukum bagi transaksi Efek Syariah, Melakukan Promosi Pasar Modal Syariah, dan Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Syariah kepada Masyarakat. Dengan adanya upaya untuk meningkatkan peredaran Sukuk di Pasar Modal di Indonesia diharapkan pelaku pasar di pasar modal syariah akan mengalami peningkatan.

Downloads

Published

2023-12-23