PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DI PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL (Studi Kasus Putusan Nomor: 33/Pid.B/2020/PN.KTL dan Putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.KTL)

  • Rahman Universitas Adiwangsa Jambi
  • Agus Irawan Universitas Adiwangsa Jambi
  • M.S. Alfarisi Universitas Adiwangsa Jambi
  • Alby Ternando Universitas Adiwangsa Jambi
  • Alendra Universitas Adiwangsa Jambi

Abstract

Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk
pengobatan penyakit tertentu, namun jika disalahgunakan tidak sesuai dengan standar
pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau
masyaraka khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih berbahaya lagi jika disertai dengan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat mengakibatkan bahay yang lebih
besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat
melemahkan ketahanan nasional. Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara
perorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama bahkan
merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas bekerja secara rapi
dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional. Berdasarkan hal
tersebut guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika
perlu diatur dalam Undang-undang. Penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009. Dengan adanya pengaturan tersebut, terhadap penyalahgunaan
narkotika agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.Kenyataannya
walaupun sudah ada pengaturan dalam Undang-undang masih banyak melakukan
penyalahgunaan narkotika, terutama jenis Sabu-Sabu.
Kata Kunci: Pemidanaan terhadap pelaku,Pidana narkotik

Published
2021-12-15